Pada pertengahan abad yang serba
modern seperti sekarang ini kebutuhan berpakaian menjadi salah satu kebutuhan
pokok yang harus dipenuhi. Berbicara tentang pakaian maka islam yang merupakan
ajaran yang lembut dan benar mengajarkan kepada setiap hambanya untuk selalu
memakai pakaian yang menutup aurat. Menurut islam aurat antara laki-laki dan
perempuan tidaklah sama, aurat laki-laki dimulai dari pusar sampai lutut
sedangkan aurat perempuan dimulai dari ujung rambut sampai ujung kaki kecuali
wajah dan telapak tangan.
Mari kita bahas tentang kewajiban
menutup aurat bagi wanita. Seorang wanita diwajibkan untuk menutup aurat untuk
menjaga kehormatanya dan fitnah. Jadi wanita harus menutupi aurat dengan
pakaian yang semestinya yaitu hijab. Hijab dalam konteks ini adalah pakaian
yang tidak transparan, tidak ketat dan mampu menutupi aurat atau bila di Indonesia
hijab biasanya disebut juga dengan baju kurung atau jubbah. Baju kurung atau jubbah
yang dikenakan oleh seorang wanita harus mampu menutupi aurat wanita, panjang jubbah
yang baik adalah sampai menutupi mata kaki sedangkan untuk penutup kepala atau
kerudung yang baik bagi wanita adalah kerudung yang tidak transparan, tidak
menyerupai punuk unta karena tidak akan masuk surga seorang wanita yang
mengenakan kerudung punuk unta, dan panjangnya harus sampai menutupi bagian
dada si wanita.
Bagaimana
hukumnya bila ada seorang wanita yang tidak menutup aurat dan bagaimana
hukumnya seorang wanita yang menutup aurat tetapi dengan pakaian yang
transparan dan atau ketat. tentu saja itu tidak diperbolehkan karena di
khawatirkan akan menimbulkan fitnah dan mengundang nafsu. Memang menggunakan
pakaian yang baik dan benar menurut islam sulit untuk direalisasikan karena
kondisi lingkungan Indonesia yang serba meniru kebarat-baratan akan tetapi bila
kita teladani ajaran islam untuk mendapat ridhonya semuanya akan berjalan lancer
karena pada intinya surga yang akan kita dapatkan kelak bila kita mengikuti
ajaranya dengan sempurna. Lebih baik ribet didunia daripada ribet di akhirat.
No comments:
Post a Comment